ASN Diimbau tak Tambah Cuti Sendiri

Wiyatno

PALANGKA RAYA – Dalam rangka memperingati Idulfitri atau lebaran ini, pemerintah pun telah menetapkan hari cuti bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni dimulai dari 19 sampai 25 April 2023.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Wiyatno, meminta sekaligus mengimbau, kepada ASN yang ada di wilayah Bumi Tambun Bungai untuk tidak menambah libur pasca Idulfitri nantinya.

“ASN harus dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk soal kedisiplinan. Sebab itu, jangan mangkir dari ketentuan cuti bersama selama libur lebaran yang sudah ditetapkan pemerintah. Apalagi masa liburnya kan cukup panjang,” katanya kemarin.

Cuti bersama lebaran tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Dimana dalam SKB tersebut waktu libur dimulai pada 19 sampai 25 April 2023. Sehingga, jika melebihi dari libur yang diberikan, maka harus ada tindakan tegas.

“Saya harap tanggal 26 April 2023 nanti, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota bisa melakukan sidak pegawai. Apabila ASN yang ketahuan tidak hadir dalam sidak tersebut harap diberikan sanksi tegas,” ucapnya.

Politisi fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, selain bentuk kedisiplinan dengan tidak menambah libur lebaran, tentunya agar layanan publik yang dimiliki oleh pemerintah daerah bisa berjalan dengan baik juga optimal.

“Layanan publik itu merupakan cerminan dari pemerintah daerah itu sendiri. Sekali lagi, jangan ada yang nambah libur usai cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Itu juga tentunya berlaku untuk ASN yang bertugas di kantor DPRD Kalteng. Saya akan minta Sekretaris Dewan untuk melakukan pengawasan terhadap para ASN,” pungkasnya. (rul/abe)

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi SP3 Dinilai Janggal