PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial KJ (25) menjadi korban pemerasan, usai melakukan video call sex atau yang lebih dikenal dengan VCS bersama seorang wanita di media sosial.
Lantas, seorang pemuda yang berprofesi sebagai pegawai ini mengadu ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsuddin.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, mengatakan kejadian berawal pada saat korban yang telah memiliki istri tersebut, berkenalan dengan seorang wanita melalui media sosial Facebook.
“Lalu mereka (korban dan pelaku) saling bertukar nomor handphone dan melanjutkan komunikasi melalui platform WhatsApp,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).
Merasa komunikasinya semakin intens, korban kemudian melakukan VCS dengan korban. Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata melakukan tangkapan layar pada saat korban melakukan aksi pornografi.
“Bermodalkan foto tersebut, pelaku ini mulai memeras korban dengan modus meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk membayar kos,” ucapnya.
Bahkan, lanjut Kombes Pol K. Eko Saputro, mengatakan pelaku juga mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut ke teman terdekat hingga istri korban, jika uang tersebut tidak diserahkan korban.
Namun, korban yang pada saat itu tidak memiliki uang, tak memberikan uang dan meminta bantuan kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.
“Jadi kami lakukan mediasi dan kami berikan edukasi serta pemahaman terkait larangan menyebarkan konten pornografi kepada pelaku. Alhamdulillah pelaku mau menghapus foto-foto tersebut,” ujarnya.
Untuk itu dirinya mengimbau seluruh masyarakat, agar tidak berbuat aksi pornografi di dunia maya atau media sosial. Pasalnya, hal tersebut berlawanan dengan undang-undang yang berujung pada kurungan badan.
“Gunakan media sosial sebagaimana mestinya. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif atau pornografi. Karena dampaknya akan merugikan seluruh pihak,” pungkasnya. (rdo/cen)