PALANGKA RAYA – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali musnahkan barang bukti sitaan selama dua bulan terakhir. Total 528,06 gram sabu-sabu milik delapan orang tersangka.
Barang haram tersebut dimusnahkan di Mapolda Kalteng oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi pihak terkait baik dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Balai POM, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN), Rabu (5/4/2023) pagi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, dari kasus yang berhasil diungkap selama tahun ini. Dapat dipetakan bahwa jaringan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah merupakan jaringan dari Pontianak dan Banjarmasin. Total 528,06 gram barang terlarang dari provinsi tetangga yang diungkap dari 7 kasus berbeda itu dimusnahkan.
“Tujuh kasus ini hasil pengungkapan ditresnarkoba selama dua bulan (Februari & Maret) dan dari dua kabupaten/kota saja,” kata Kombes Nono.
Nono membeberkan, bahwa pihaknya acap kali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Ada lima kasus di Palangka Raya dengan enam tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 53,28 gram,” kata Nono.
Kendati banyak kasus yang diungkap di Palangka Raya, namun barang bukti yang disita oleh kepolisian tak seberapa jika dibandingkan dengan hasil pengungkapan di Kabupaten Gunung Mas.
“Kami di wilayah Gunung Mas, hanya ada dua kasus dan dua tersangka namun barang bukti sabu lebih besar, yakni ada sebanyak 474,78 gram,” beber Nono.
Seperti diketahui, masifnya peredaran di daerah seperti Gunung Mas ditafsir menyentuh perkebunan ataupun pertambangan.
Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, diterangkan Nono, pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.560 jiwa.
“Dengan asumsi satu gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat dapat dipakai oleh dua orang,” jelasnya. (rdo/cen)