NANGA BULIK – Pria berinisial ARJ (26) harus berurusan dengan hukum usai melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap seorang gadis yang merupakan anak dibawah umur.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (27/3/2023) siang. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasat reskrim Iptu Faisal Firman Gani, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, benar kami menerima adanya laporan diduga Tindak Pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa, Saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit III Satreskrim Polres Lamandau,“ ungkapnya.
Kasatreskrim mengatakan, tindakan itu dilakukan pelaku dengan merayu korban melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp. Ia mengajak korbannya bertemu di tempat tinggalnya, Senin tanggal 27 Maret 2023.
Namun, ketika mampir ke rumah korbannya, tetangga korban berinisial Y (26) yang tinggal di seberang rumah korban merasa curiga ketika ada pria tidak dikenal masuk ke rumah tersebut.
Y pun lantas memeriksa kedalam rumah korban dan mendapati terlapor sedang melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar tidur.
“Kemudian tetangga sekaligus Bibi korban ini langsung memberitahukan kejadian tersebut ke ibu korban. Dan melapor ke kami atas tuduhan persetubuhan anak dibawah umur,” jelas Kasatreskrim.
ARJ kini diamankan di Rutan Polres Lamandau dan dipersangkakan Pasal 81 Ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU atau Pasal 287 Ayat (1) KUHPidana.
“Selain mengamankan Tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban dan seprai,” pungkasnya. (rdo/cen)
Baca Juga: KPK Geledah Kantor DPUPRPKP dan PDAM Kapuas