Karyawan JNT Gasak Uang COD Rp 20 Juta

jnt
Terduga pelaku pencurian Mahriansyah saat diamankan Resmob Polres Kapuas di rumahnya, Selasa (28/3/2023). Foto:Ist

KUALA KAPUAS – Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pemuda warga jalan trans Kalimantan, Perumahan Lily Permata Blok A Nomor 16, RT 7, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, di rumahnya, Selasa (28/3/2023) pukul 21.30 WIB, berinsial M (21) yang juga sebagai karyawan JNT.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp. 20.000.000, di kantor Ekspedisi JNT Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, Minggu (26/3/2023) malam.

Pengungkapan kasus tidak pidana pencurian dengan pemberatan di Kantor Ekspedisi JNT Jalan Tambun Bungai itu dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartarto melalui rilis resmi yang dikirim di grup WhatsApp, Rabu (29/3/2023).

“Iya benar,” ucap Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim menjelaskan, kronologis awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB karyawan Dina Marlina selaku admin Drop Poin (DP) masuk bekerja seperti biasa dan akan menggabungkan uang COD/DFOD yang tersimpan di dalam loker.

Saat itu, kata Iyudi, jumlah seluruh uang yang berada di dalam loker berjumlah sebesar Rp 237.482.000, yang terbagi didalam 2 kantong plastik. Dimana, pada kantong plastik pertama berjumlah Rp 95.630.500 yang merupakan uang hasil COD tanggal 24 Maret 2023.

Sedangkan kantong plastik ke-2 berjumlah sebesar Rp 141.851,500 yang merupakan uang hasil COD tanggal 25 Maret 2023.

Saat dilakukan penghitungan oleh Dina Marlina, kata Iyudi, ternyata jumlah uang yang berada pada kantong plastik pertama hanya berjumlah sebesar Rp 75.630.500, dan uang tersebut hilang sebesar Rp 20.000.000. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada kepada Supervisor, Muhammad Andy Maulana.

“Atas kejadian tersebut, Muhammad Andy Maulana selaku supervisor PT. Surya Jaya Cargo wilayah Pulang Pisau dan Kapuas melaporkan kepada pihak kepolisian di Polres Kapuas,” jelas Iyudi Hartarto.

Setelah melakukan penyelidikan, kata Iyudi, Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan terduga pelaku M di rumahnya.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti uang tunai Rp. 15.800.000, jas hujan warna ungu, sendal warna hitam, helm NJS warna Abu-abu, uang titipan hasil COD sebesar Rp. 550.000, satu lembar kaos warna merah, lembar celana pendek warna hitam diamankan dan pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ung/cen)