SUKAMARA – Dalam rangka memberikan hak kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara melalui salah satu petugas yang membidangi Program Integrasi, Kristoni, melakukan pemenuhan data terhadap para narapidana yang telah memenuhi syarat. Artinya akan ada warga binaan yang bersiap hirup udara bebas.
Sebanyak dua orang warga binaan dipanggil untuk diwawancara sekaligus diberikan informasi yang nantinya akan disampaikan kepada keluarga warga binaan. Mengenai hal dan kelengkapan berkas apa saja yang harus dipenuhi untuk kelengkapan administrasi.
Kristoni, menerangkan hak yang akan diperoleh oleh dua orang warga binaan kali ini adalah Asimilasi Rumah dan Program Integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB).
“Dalam waktu dekat akan ada dua orang warga binaan yang kita bebaskan melalui asimilasi rumah dan cuti bersyarat. Namun, sebelumnya terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu harus melakukan pemenuhan terhadap kelengkapan berkas,” terang Kristoni.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam kelengkapan berkas nantinya dari pihak keluarga warga binaan harus membawa berkas yang di dalamnya berisikan tanda tangan kepala desa.
“Nanti kita akan berikan berkas yang harus dibawa oleh keluarga warga binaan berupa surat pernyataan narapidana dan surat jaminan dari pihak keluarga. Yang mana dalam surat tersebut harus diketahui oleh kepala desa sesuai domisili tempat tinggal penjamin dengan menyertakan tanda tangan si Kepala Desa,” tutup Kristoni. (iza/cen)