Soroti Kasus Veklaring Palsu, Menteri ATR/BPN Ajak Perangi Mafia Tanah

atr
Menteri ATR/BPN Marsekal Purn. Hadi Tjahjanto saat berkunjung ke Mapolda Kalteng, Jumat (24/03/2023). Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Menteri Agraria Dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal Purn. Hadi Tjahjanto memberikan apresiasi kepada Polda Kalteng karena berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Kota Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan mantan Panglima TNI saat berkunjung ke Mapolda Kalteng, Jumat (24/03/2023) pukul 09.30 WIB.

Kedatangan Menteri ATR/BPN ini disambut oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, Kajati Kalteng Pathor Rahman, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Bayu Permana, dan Ketua DPRD Wiyatno.

Dalam kesempatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Satgas Mafia Tanah di Kalteng.

Terutamanya yakni, jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Kanwil ATR/BPN Kalteng yang telah bersinergi dengan baik untuk mengungkap kasus mafia tanah dengan modus memalsukan surat verklaring Nomor 23 Tahun 1960.

“Saya berharap sinergi dan kolaborasi yang sudah baik antara Polda, Kejati, pemerintah daerah, dan Kanwil ATN/BPN agar terus dijaga dan ditingkatkan kedepannya agar permasalahan mafia tanah yang masih banyak dipelosok dapat segera ditindak lanjuti secara serius,” ujarnya.

Menurut Hadi, Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah mendapatkan laporan dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah bahwa terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan pemerintah daerah.

“Modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan Surat Verklaring yang dipalsukan untuk mengokupasi lahan. Permasalahan ini memberi dampak yang besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah karena masyarakat tidak dapat memasuki lahan yang dimilikinya,” jelasnya.

Selain itu, telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas. Perlu diketahui, di atas tanah yang telah diokupasi oleh oknum mafia tanah tersebut, telah terbit kurang lebih 3.080 sertifikat hak atas tanah milik masyarakat dan 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalteng.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungangkapan kasus mafia tanah ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementrian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.

“Mari kita bersama-sama memerangi mafia tanah, kita tutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya, sehingga melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” ajaknya.

Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, menambahkan bahwa untuk tindak pidana pemalsuan surat verklaring yang dilakukan oleh tersangka MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Melalui ketetapan P21 tersebut, perkara yang dimaksud akan disidangkan di pengadilan untuk mengadili tersangka atas nama MGS,” tutupnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Polisi Bongkar Mafia Tanah di Kota Palangka Raya