Mafia Tanah Hambat Perekonomian Masyarakat

Mafia Tanah Hambat Perekonomian Masyarakat
PERTEMUAN: Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, menghadiri pertemuan bersama Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Jumat (24/3/2023). Foto: MMCKALTENG

PALANGKA RAYAGubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, menghadiri pertemuan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Jumat (24/3/2023). Pertemuan tersebut membahas terkait mafia tanah di wilayah Kalteng.

Dimana sebelumnya, jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kanwil ATR/BPN bersama Pemprov Kalteng, telah berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan terduga pelaku Mgs, yang melakukan pemalsuan surat verklaring.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menyampaikan Presiden RI Joko Widodo telah memberikan amanat kepada Kementerian ATR/BPN agar segera menangani sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat termasuk pemberantasan mafia tanah.

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, terkait operasi dan Satgas Mafia Tanah, sebelumnya ia telah mendapatkan laporan dari Kakanwil Kalteng bahwa terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan pemerintah daerah.

Dijelaskan, modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan surat verklaring yang sudah dipalsukan untuk mengambil lahan.

“Permasalahan ini memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah sehingga masyarakat kehilangan atas haknya serta telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas. Perlu diketahui, di atas tanah yang telah dioperasi oleh oknum mafia tanah tersebut telah terbit kurang lebih 3.081 sertifikat hak atas tanah milik masyarakat, termasuk ada 37 sertifikat diantaranya merupakan aset Pemprov Kalteng,” jelas Menteri ATR/BPN dilansir dari mmckalteng, sembari menekankan sinergi dan kolaborasi adalah kunci dalam memberantas mafia tanah.

Sementara itu, Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, menyampaikan bahwa mafia tanah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Terjadinya kasus sengketa tanah akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik, ekologi, dan tanah menjadi tidak produktif. Hal ini tentunya menghambat kegiatan perekonomian masyarakat.

“Kejahatan yang ditimbulkan oleh mafia tanah ini mengganggu struktur pembangunan terutama perekonomian serta sulitnya investor luar untuk berinvestasi karena tidak ada kepastian hukum di bidang Agraria dan Pertanahan,” tutur Gubernur.

Ia menekankan, agar ada kepastian hukum tentang mafia tanah khususnya di Kalteng. Gubernur pun meminta kepada seluruh perusahaan besar sawit (PBS) di seluruh wilayah Kalteng, untuk memenuhi hal plasma untuk masyarakat.

“Dua puluh persen harus ada hak masyarakat Kalteng supaya kita bisa memerangi kebodohan, kemiskinan termasuk stunting. Dengan adanya plasma dua puluh persen saya rasa pengusaha tidak merugi. Sebagai contoh, ada satu perusahaan yang ada plasmanya sampai empat puluh persen di Kalteng, tetapi mereka tetap beroperasi dan tidak merugi,” pungkasnya. (cen)

Baca Juga: Bukan Main! Ada 305 Kasus Mafia Tanah di Kalteng