Masyarakat Diimbau Urus Bukti Kepemilikan Tanah

SALAMAN: Ketua DPRD Kalteng saat mengikuti Kegiatan yang dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional Marsekal TNI (Purn) Dr Hadi Tjahjanto SIP di Aula Polda Kalteng, kemarin. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Masih banyak masyarakat  Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat  yang berada di kabupaten dan desa yang memiliki tanah namun belum mengurus bukti kepemilikan. Hal ini kerap dimanfaatkan mafia tanah yang berakibat hilangnya hak tanah masyarakat.

Olehkarena itu, Wiyatno mengimbau, kepada masyarakat untuk segera mengajukan pengurusan sertifikat tanah ke badan  pertanahan.

“Yang penting adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim ‘ini tanah saya,’ maka kita bisa menunjukkan sertifikat tanah resmi kita, dan mereka (Mafia tanah, red) tidak bisa apa-apa. Tunjukkan bahwa ada bukti hak hukum atas tanah. Oleh itu saya himbau kepada masyarakat untuk segera urus hal itu,” ucap Wiyatno saat dibincangi usai menghadiri kegiatan di Aula Polda Kalteng, kemarin.

Dalam kegiatan yang di gelar Kementrian Agraria dan Tata Ruang, dengan dihadiri langsung Kepala Badan Pertanahan Nasional Marsekal TNI (Purn) Dr Hadi Tjahjanto SIP, membahas terkait penanganan kasus mafia tanah.

“Kita sangat mendukung arahan dari kementrian agrarian yang disampaikan Kepala badan pertanahan nasional, untuk memberikan edukasi dan mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah. Dan melawan segala bentuk perbuatan mafia tanah,” ucapnya.

Dirinya juga sangat mengapresiasi ungkapan  Marsekal TNI (Purn.) Dr. Hadi Tjahjanto SIP yang mendorong Badan pertanahan dan dinas terkait untuk mempermudah proses pengurusan sertifikat oleh masyarakat, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita dukung Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah,” ucapnya.

Ketua DPRD juga mengingatkan, agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah.

Konflik maupun sengketa tanah di daerah, menurut Ketua DPRD, masih banyak terjadi dikarenakan masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut. (rul/abe)

BACA JUGA: Pembunuh Perawat Puskesmas Marikoi Menyerahkan Diri