Hok Kim Paksa Keluarkan Truk dan Alat Berat, Meski Bersengketa dan Dijaga Polisi

hok kim
Persoalan sengketa lahan kebun sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, antara Alfin Laurence dan Hokkim Alias Acen, terus bergulir. Foto:Ist

SAMPIT – Persoalan sengketa lahan kebun sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), antara Alfin Laurence dan Hokkim Alias Acen, terus bergulir.

Baru-baru ini, pihak Hokkim diduga mengeluarkan satu unit alat berat dan tiga truk milik Alfin Laurence dari perkebunan, pada Sabtu (18/3/2023).

Personel Kepolisian yang berjaga bahkan melakukan pembiaran meskipun pihak Hokkim dan massanya masuk ke kebun untuk membawa unit alat berat di perkebunan.

Kuasa Hukum Masyarakat, Ornella Monty, menyayangkan tindakan tersebut. Aparat kepolisian dinilai tidak bersikap netral dengan pihak sebelah padahal telah ditegaskan bahwa tak boleh ada aktivitas di kebun tersebut.

“Justru sebelumnya masyarakat yang selama ini bekerja dan tinggal di kebun malah dilarang saat ingin mengambil barang pribadinya pasca penyerangan lalu,” kata Ornela, saat dikonfirmasi Selasa (21/3/2023).

Ornella menilai kepolisian masih tidak netral karena ketika masyarakat datang memberikan dukungan putusan adat justru dilakukan penghadangan oleh aparat.

“Padahal kan sembari menunggu putusan incra pengadilan maka putusan adat lah yang harus dijalankan,” tegasnya.

Terkait informasi tersebut, Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menuturkan pihaknya dalam hal ini hanya menjaga kamtibmas antar kedua belah pihak yang bersengketa.

“Kalau kami (Polres) menangani laporan personal seperti pencurian, pengerusakan dan pengancaman seperti yang dilaporkan kedua belah pihak sebelumnya,” kata Lajun saat dikonfirmasi.

Sementara mengenai persoalan harta benda seperti halnya sengketa lahan perkebunan ini masuk dalam ranah perdata. Menurutnya, tindakan itu masuk ranah pengadilan dan kepolisian daerah.

“Tapi kami tetap melakukan pengawasan supaya tidak ada kericuhan atau benturan antarkelompok. Sejauh ini tidak ada proses sidik (perdata) karena permasalahan itu masuk ke pengadilan,” tandasnya.

Terpisah Arbani salah satu Ketua RT didekat kawasan yang bersengketa mengaku geram dengan tindakan Hok kim yang seolah olah tak menaati hukum dan tak menghargai kondusifitas didesa Pelantaran.

Keluar masuk seenaknya, ada aparat yang berjaga ada masyarakat Pelantaran yang berada disekitar kawasan sengketa,dia (Hok Kim) tidak mikir kalau tindakkannya bisa saja membuat gaduh Desa Pelantaran,” pungkasnya.

Diketahui kasus yang sudah berjalan ini ada vonis adat yang harus ditaati sedangkan dari hukum positif dikutip dari informasi sistem peradilan selama kasus yang merupakan kasus perdata, maka kedua belah pihak tidak boleh mengelola ,menjalankan sampai ada keputusan  incrah dari Pengadilan setempat,dan pihak kepolisian bisa mencegah atau menghalangi aktifitas di lahan sengketa. (rdo/cen)

BACA JUGA : Masyarakat Pelantaran Laporkan Hok Kim