Narkoba Milik Bandar Bebas Bersyarat Dimusnahkan

bandar
Pemusnahan barang bukti narkotika milik Anton Riady oleh Polresta Palangka Raya bersama instansi terkait, Senin (20/3/2023). Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Barang bukti narkotika milik bandar narkoba yang diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, dimusnahkan.

Sebanyak 386 butir ekstasi dan 12 paket sabu seberat 1,142 gram yang sebelumnya diamankan dari Anton Riady (43) dilarutkan dalam cairan khusus untuk dimusnahkan.

Kapolresta Palangka Raya diwakili Wakapolresta AKBP Andiyatna, bersama pihak terkait melakukan pemusnahan barang bukti di mapolresta, Senin (20/3/2023).

“Pemusnahan ini meliputi barang bukti milik tersangka Anton Riady dengan berat sabu sekitar 1,1 kg dan ratusan butir ekstasi yang hendak diedarkannya,” kata Andiyatna.

Tak seluruhnya dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan dalam pengadilan. Namun dengan adanya pemusnahan tersebut, ditegaskan Wakapolresta, bahwa barang bukti narkotika yang diamankan telah melalui prosedur yang tepat agar tidak ada penyalagunaan menyalahi hukum.

Dijelaskannya, awal mula penangkapan tersangka bermula dari ditangkapnya seorang pengedar narkoba bernama Alif. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini daro seseorang berna Anton yang tinggal di Jalan Hiu Putih.

“Kami lakukan pengembangan dan akhirnya menemukan sejumlah barang bukti yang telah disebutkan di kediaman terdangka,” kata Andiyatna.

Namun sayang, Anton yang sepertinya mengetahui gerakan petugas telah melarikan diri. Namun pelarian Anton sejak 9 Februari 2023 lalu ini dapat terendus kepolisian. Ia diamankan di rumahnya yang berada di Kalimantan Selatan.

Satu fakta yang mengejutkan, Anton Riady ternyata narapidana berstatus Pembebasan Bersyarat (PB) pada 9 September 2022 pada masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan.

Anton memang diketahui telah tiga kali masuk penjara tepatnya pada Mei 2015, April 2016, dan terakhir Februari tahun 2019 lalu dengan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Kabur saat Digerebek, Bandar 1,1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Dibekuk