PALANGKA RAYA – Kalangan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sangat menyambut baik, adanya kebijakan atas penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dimana, diharapkan kebijakan tersebut juga dapat sesegeranya diimplementasikan di wilayah Provinsi Kalteng.
Disampaikan Legislator provinsi dari Fraksi Partai PKB DPRD Kalteng, Fajar Hariady rencana tersebut tentang menjadi suatu kabar baik bagi masyarakat. Saat dibincangi, Fajar mengatakan, sebagaimana amanat UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) sudah mengatur penghapusan Bea Balik Nama ke-2 (BBN2).
“Kami mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah agat dapat segera menindaklanjuti kebijakan tersebut. Dengan melakukan kebijakan pembebasan (Penghapusan, red) Pajak Progresif dan Pengurangan Bea BBNKB. Karena, kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor ada di Pemprov Kalteng,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kalteng ini.
Lanjut Fajar berharap, dengan adanya kebijakan penghapusan Pajak Progresif ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain Fajar, legislator dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalteng, H. Achmad Rasyid juga menyampaikan, kendaraan bermotor, seperti mobil dengan klasifikasi tertentu bukan lagi menjadi barang mewah, tapi sudah menjadi suatu kebutuhan dalam sebuah rumah tangga.
Menurutnya, Pajak Progresif memang sepatutnya dihapus. Karena, di sebagian kalangan masyarakat, dengan tingkat mobilitasnya yang tinggi, maka kebutuhan akan penggunaan mobil tidak cukup hanya dengan satu unit mobil.
“Di satu rumah tangga, kadang bisa memiliki lebih dari satu unit mobil. Dimana, mobil tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan, misalnya satu mobil digunakan oleh kepala keluarga untuk bekerja. Sementara satu mobil lagi digunakan untuk mengantar anak-anak ke sekolah. Hal itu bukan dimaksudkan untuk pamer atau berpoya-poya, melainkan itu memang benar-benar menjadi suatu kebutuhan dalam rangka mendukung segala aktifitas rumah tangga,” ujar H. Achmad Rasyid.
Sementara terkait pengurangan Bea BBNKB, Ketua Komisi II DPRD Kalteng ini juga menyambut baik adanya kebijakan tersebut.
“Dimana, dalam proses bea balik nama sudah pasti transaksi yang terjadi adalah jual-beli mobil bekas, namun lucunya selama ini pemerintah tidak melihat kepada harga jual, tapi lebih mengacu kepada tarif khusus yang sama sekali tidak cocok dengan nilai jual mobil tersebut, seperti hanya mengacu pada besaran CC mobilnya saja,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait hal ini, telah disampaikan Kepala Koprs Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 di Bandung-Jawa Barat Yakni informasi resmi terkait pengurangan BBNKB serta Penghapusan Pajak Progresif. Dimana, maksud dan tujuan dari Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan BBNKB untuk mempermudahkan masyarakat. (rul/abe)