Masih Ada Warga Belum Tercoklit

Masih Ada Warga Belum Tercoklit
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati. Foto: ANTARA

PALANGKA RAYA – Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu masih melaksanakan patroli kawal hak pilih, dalam momen tersebut ada beberapa hal ditemukan, salah satunya dalam kegiatan petugas pantarlih yang masih belum mencoklit sejumlah masyarakat.

“Bawaslu Kota Palangka Raya melaksanakan tugas patroli kawal hak pilih. Dari hasil temuan kami dalam patroli pengawasan pada Februari dan Maret ada menemukan beberapa masyarakat yang belum tercoklit dan pelanggaran pemasangan stiker bukan tidak dilakukan petugas pantarlih,” katanya.

Endrawati mengungkapkan, temuan itu khususnya bagi pemilih pemula, tetapi belum memiliki KTP namun masuk dalam kategori pemilih potensial.

“Saat melakukan patroli kawal hak pilih itulah temuan kami. Makanya pada saat hari H nanti mereka bisa memilih. Sementara ini memang belum, makanya Bawaslu mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan KPU segera mempercepat proses perekaman e-KTP, sehingga pada hari H nanti mereka bisa memilih karena mengantongi KTP,” ucapnya.

Dia menekankan, tidak bisa dipungkiri Pemilu 2024 mendatang akan ada banyak pemilih pemula alias dari kaum milenial. Atas hal itu didorong stakeholder untuk segera mungkin melakukan penelitian agar jangan sampai ada warga negara yang terlewat hingga kehilangan hak pilih, padahal yang bersangkutan berhak untuk memilih.

“Ingat coklit disinkronisasikan dari Data Pemutakhiran Berkelanjutan (DPB) maka itu bagi masyarakat yang belum masuk daftar pemilih nanti silahkan cek di DPT, jika belum masuk silahkan lapor ke Bawaslu dan kami akan merekomendasikan KPU untuk segera masuk data, tentunya dengan syarat dan aturan berlaku salah satunya memiliki KTP,” beber Endrawati.

Endra juga menambahkan, temuan lain ada beberapa petugas pantarlih yang tidak mencoklit, seperti tidak mengisi jumlah berapa pemilih di rumah warga. Lalu ada juga strikernya tidak ditempel sendiri oleh petugas pantarlih.

“Sebenarnya yang wajib menempel stiker tersebut petugas sendiri, bukan yang punya rumah. Nah kami ada temuan hal tersebut. Kami mendorong Disdukcapil setempat bisa  dalam optimal perekaman, biar bisa ikut pemilu lantaran itu pemilih potensial itu bisa terlihat NIK nya pada di kartu keluarga (kk),” pungkasnya. (cen)