PALANGKA RAYA – Sukah El Nyahun, penasihat hukum Fazri, terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka Kota Palangka Raya, meminta kliennya untuk dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 Dan Pasal 338.
“Jadi saya meminta membebaskan terdakwa dari Pasal 340 dengan Pasal 338. Baik dari surat dakwaan maupun surat tuntutan, karena jaksa menuntut hukuman mati,” katanya.
Sukah beralasan, kliennya membunuh akibat sakit hati lantaran upah dirinya kerja sebagai tukang tak pernah dibayarkan korban. Saat kliennya ikut korban sebagai tukang bangunan, upah kerja dikatakan selalu dipakai korban.
“Uangnya dipakai mereka (korban, red). Tidak tahu apa itu uang beli sabu atau beli apa, kita tidak tahu,” ujarnya.
Sukah menceritakan, ketika kliennya pulang ke rumah, selalu ditanya ibunya soal uang upah kerja berbulan-bulan yang tak pernah dibawa ke rumah. Lalu, kliennya menjawab uang tersebut dipinjam korban yang merupakan bos dari kliennya itu.
“Jadi kalau dia nagih ke suaminya, disuruhnya ke istri. Kalau dia datang ke istri, disuruh ke suami. Tidak lama kemudian hp dari pelaku berulang kali digadai oleh korban. Penggadaian terakhir, pelaku tidak tahu lagi tempat hpnya digadai korban. Makanya dia nekat berencana untuk membunuh,” jelasnya.
Motif dari pembunuhan tersebut karena korban ini tak membayar upah pelaku selama ia ikut korban bekerja sebagai tukang. Baginya, permintaan agar kliennya dibebaskan dari dakwaan pasal 340 dan 338 merupakan hal yang wajar.
“Karena betul dia berencana membunuh, tapi karena sakit hati di situ tadi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada terdakwa Fazri. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dodik Mahendra menerangkan JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan dalam dakwaan ke satu primair penuntut umum,” ujarnya bulan lalu.
Dalam amar tuntutannya, Kasi Penkum Dodik Mahendra menerangkan bahwa JPU menuntut terdakwa Fazri agar dipidana mati. (rdo/cen)
Baca Juga: Bertemu di Tikungan, Brakkk..Pikap dan Truk Ringsek, Satu Nyawa Melayang