Bupati Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi Penerima Manfaat

Bupati Serahkan Santunan
Bupati Katingan Sakariyas, SE menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan kepada para ahli waris. Foto: IST

KATINGAN – Bupati Katingan Sakariyas, SE menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat. Santunan tersebut diterima langsung oleh empat ahli waris, saat acara di Aula Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, baru-baru ini.

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa santunan Jaminan Kematian dan beasiswa yang diserahkan kepada para ahli waris ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya sampaikan, jika Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk para pekerja,” ujarnya usai penyerahan santunan kepada ahli waris.

Sakariyas mengimbau, kepada seluruh pekerja, harus terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya menurut dia, setiap pekerjaan ada risiko dan kita tidak pernah tahu kapan itu akan datang.

“Sehingga BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk kita semua, guna jaminan perlindungan dalam melaksanakan pekerjaan,” ujarnya.

Bupati juga mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan telah menerbitkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 44 Tahun 2021. Peraturan tersebut, tentang Pelaksanaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Katingan.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sebelumnya Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada menjelaskan jika santunan Jaminan Kematian dan beasiswa diserahkan kepada empat ahli waris.

“Saya mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum. Semoga santunan yang diberikan dapat membantu perekonomian keluarga,” tuturnya.

Yunan menjelaskan, banyak manfaat didapat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain santunan Kematian atau Kecelakaan Kerja, tenaga kerja formal yang telah berhenti bekerja dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Selain itu, tenaga kerja berhak atas uang tunai, pelatihan pekerjaan hingga informasi lowongan pekerjaan,” imbuhnya.

Selanjutnya, ada juga tabungan hari tua yang biaya pengembangannya diatas rata-rata bunga deposito perbankan di Indonesia serta bantuan manfaat layanan tambahan dalam bentuk fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.

“Dimana, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin dan tenaga kerja dapat diuntungkan dengan bunga pinjaman yang lebih murah dan DP yang lebih ringan,” terangnya. (ndi)