SAMPIT – Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H Ardiansyah, meminta agar pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penindakan terhadap minimarket yang berpotensi melanggar peraturan daerah (perda).
“Kalau ada indikasi pelanggaran, tidak perlu menunggu laporan, harus ada penindakan di lapangan, karena yang namanya melanggar, ya harus ditindak,” tegas Ardiansyah.
Permintaan itu disampaikan Ardiansyah, terkait keluhan para pedagang kecil yang menyoal terkait jam buka ritel modern di Kota Sampit, yang telah melanggar perda, hingga DPRD memfasilitasi dengan kegiatan rapat dengar pendapat (RDP).
Pendapat itu menyeruak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang perizinan minimarket menyalahi aturan. Pedagang mengeluhkan minimarket buka lebih awal dari ketentuan Perda namun tidak ada tindak tegas dari pemerintah.
Ardianyah, meminta Satpol PP menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pengawalan ketat terhadap jam operasional minimarket. Jika diperlukan mereka melakukan pengawasan setiap pagi terhadap minimarket di wilayah ini.
Ia menjelaskan, sesuai Perda nomor 4 tahun 2015 pasal 7 menyebutkan jam kerja minimarket untuk hari Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB, Sabtu dan Minggu, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Sementara jam kerja hypermarket, department store, dan supermarket untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (wij/cen)