SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia, meminta aparat penegak hukum mulai meningkatkan pengawasan dilapangan terhadap peredaran minuman keras (miras), di daerah, terlebih sudah mendekati bulan ramadhan tahun ini.
Dikatakan Politisi Partai Perindo tersebut, dalam pelaksanaan ibadah puasa umat muslim nantinya, hendaknya segala bentuk pergerakan negatif seperti peredaran miras di daerah ini harus dihentikan.
“Kita berharap aparat kepolisian juga menindak tegas para pelaku apabila ditemukan masih menjual miras secara ilegal terutama di masa-masa bulan suci Ramadhan tahun ini,” ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Ia menekankan, pihak Satpol PP selaku aparat penegak aturan daerah juga mulai aktif melakukan netralisir terhadap para pelaku penjual miras secara ilegal di Kotim ini.
Kita kan sudah punya Perda miras, sesuaikan dengan aturan tersebut, kalau memang melanggar Perda ya kita berharap bisa ditindak tegas, agar ada efek jera bagi para pelaku,” sebutnya.
Hendra menegaskan, selama ini Perda Miras di Kotim ini masih terkesan tumpul, sehingga perlu di perhatikan dan dilaksanakan oleh pelaksana teknis.
“Perda miras kita ini harusnya mampu memberikan dampak positif,apalagi kita sudah ada penyidik dilingkup instansi jadi kami rasa tidak ada lagi kendala untuk penindakan,” pungkasnya.(wij/cen)
BACA JUGA : Instansi Terkait Diminta Netralisir Aktivitas Pekat