Mediasi Buntu Lagi Meja Hijau Menanti

mediasi buntu
Lurah Menteng, Rosalinda Rahmanasri.

PALANGKA RAYA-Mediasi sengketa tanah antara Singkang W Kusuma yang mengklaim sebagai pemilik tanah dengan warga di Jalan Jintan, Jalan Pramuka dan Jalan Merica, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, buntu lagi.

Singkang W Kusuma yang mengaku memiliki surat tanah dari Kecamatan Pahandut (Waktu itu) tidak ada kesepakatan dengan warga yang sudah mendiami tanah itu belasan tahun. Lantaran tidak ada kesepakatan itu, maka langkah selanjutnya diproses sesuai prosedur hukum atau di meja hijau alias pengadilan.

Mediasi yang kedua kalinya ini dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Menteng Rabu (9/2) pagi. Pada mediasi itu dihadiri Singkang dan warga yang dikuasakan dengan pengacara Ahmad Taufik SH MPd, Lurah Menteng Rosalinda Rahmanasri, S.STP selaku mediator, Polda Kalteng, TNI dan instansi terkait.

“Karena tidak ada kesepakatan antara Singkang dan warga, maka langkah selanjutnya di proses secara hukum,” kata Lurah Menteng Rosalinda Rahmanasri, S.STP. Rosalinda menambahkan peran dan fungsi Kelurahan Menteng adalah mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa untuk mencari solusi yang terbaik.

Karena tidak ada kesepatan, katanya, maka langkah selanjutnya diselesaikan secara hukum. Pihak Kelurahan Menteng tidak akan lagi melakukan mediasi yang ketiga kalinya.

“Silahkan pihak yang bersengketa melanjutkan ke proses hukum. Kelurahan tidak melakukan mediasi yang ketiga kalinya,”katanya.

Lurah lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor Jawa Barat ini, berpesan karena lahannya masih bersengketa, maka kedua belah pihak dimohon untuk tidak melakukan aktivitas di atas tanah tersebut.

“Kedua belah pihak itu kan kapasitasnya sebagai pembeli bukan penggarap awal. Jadi mana yang benar dan mana yang salah, pengadilan yang memutuskan,”ucapnya lembut.

Sementara itu, Ahmad Taufik selaku pemilik tanah dan pengacara masyarakat menegaskan pihaknya siap menunggu di pengadilan jika sengketa tanah ini berlanjut ke pengadilan.

“Kami tidak akan pergi dari lokasi itu. Bahkan kami pun tidak mau ada konpensasi apapun,”katanya.

Singkang sendiri juga mengaku siap ke pengadilan, jika prosesnya berlanjut ke hukum. Singkang pun mengaku tidak mau mediasi lagi jika merugikan dirinya.

“Yang minta mediasi itu bukan saya tapi mereka,”kata Singkang kepada Palangka Ekspres.

Ketika ditanya kenapa baru sekarang mempersoalkan tanahnya tidak dari dulu, Singkang menegaskan bukan baru sekarang. Sejak dulu sudah dipasang patok, diportal, bahkan sudah dibikin papan pengumuman agar warga dilarang melakukan aktivitas di atas tanah tersebut.

Sementara Fauzan warga yang mempunyai lahan di lokasi itu menegaskan, bahwa pihaknya memperoleh tanah di Jintan tidak dengan cara menyerobot, tapi membeli dari masyarakat.

“Kami membeli tanah itu sejak 2003 sampai sekarang. Bahkan sudah dibangun rumah. Tapi tidak ada satu pun warga yang melarang apalagi  mempersoalkannya,”katanya.

Mestinya, kata Fauzan, apabila tanah itu miliknya sejak dulu diurus. Setelah di atas tanah itu di bangun rumah, barak bahkan lembaga pendidikan baru dipersoalkan.

“Aturanya kalau beberapa tahun tanah tidak diurus menjadi hak Negara. Kira-kira begitulah kalau tidak salah,”ucapnya.(to/cen)