KASONGAN – Pihak dewan mengingatkan kepada pemerintah desa dan kelurahan, untuk melaksanakan tertib administrasi pertanahan di wilayah Katingan. Baik tertib pencatatan dokumen kepemilikan, peralihan baik melalui jual beli, hibah , melakukan pengarsipan dan sebagainya.
Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto, S.Sos, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi, dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktifdari berbagai pihak.
“Terutama masyarakat sebagai pemilik tanah untuk menjagabatas bidang tanahnya dengan memasang tanda batas atau patok,” ujarnya,baru-baru ini.
Dengan partisipasi aktif dari masyarakat secara langsung, lanjut Marwan, merupakan salah satu bentuk pengamanan aset serta untuk menghindari masalahan pertanahan. Dia juga mengatakan, jika sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah.
“Sertifikat dapat memberikan kepastian hukum, sehingga mengurangi atau mencegah terjadi sengketa atau konflik pertanahan. Sertifikat juga dijadikan sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena dapat dijadikan akses perekonomian masyarakat melalui permodalan atau pinjaman di bank,” imbuhnya.
Menurutnya, program PTSL di Kabupaten Katingan telah menerbitkan sebanyak 22.216 bidang sejak 2017 sampai dengan tahun 2022. Dengan adanya program strategis nasional PTSL ini, tentu sangat membantu dalam hal sertifikasi tanah masyarakat sebagai legalitas kepemilikan penguasaan tanahnya.
“Saya berharap program ini terus berlanjut sampai seluruh bidang tanah di Katingan dapat bersertifikat. Sehingga, dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah,”pungkasnya.
Diamenambahkan, bahwa PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dilakukan serentak bagi semua objek pajak pendaftaran tanah.
“Terutama dalam satu wilayah desa atau kelurahan dengan memberikan kepastian dan perlindungan hukum sehingga mengurangi sengketa pertanahan,” ucapnya.(ndi/cen)