Dewan Gumas Harap ASN Mesti Jaga Sikap Netralitas di Tahun Politik

Dewan Gumas
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar saat menandatangani nota kesepahaman di gedung dewan setempat, belum lama ini. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Saat ini, sudah mendekati ujung tahun 2022, maka akan mendekati tahun kontestasi politik yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan, dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) semestinya tetap menjaga sikap netralitas.

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar meminta, dengan para ASN yang ada di wilayah setempat, agar selalu menjaga sikap yang netralitas. Apalagi, sudah mendekati tahun-tahun politik sekarang ini.

“Kita berharap, ya dengan para ASN di Gumas agar selalu menjaga sikap netral. Mengingat kita sudah mendekati tahun-tahun politik yang akan dilakukan di tahun 2024 untuk pemilihan legislatif dan presiden,” kata Akerman Sahidar, Minggu (6/11/2022).

Lalu, sambung dia, ada aturan yang melarang bagi para pegawai negeri berpolitik secara langsung. Tetapi, juga itu yang dikecualikan karena ada hak memilih sebagai warga negara dan ini hanya bisa dilakukan saat pelaksanaan pemungutan suara.

“Kalau melanggar ada sangsi tegas kepada para ASN tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran. Misalnya, dia mencontohkan, bagi ASN yang terlibat langsung, seperti berorasi di atas panggung, mengajak memilih si A atau si B,” ujarnya.

Maka kedepan, tuturnya, itu lah kegiatan – kegiatan yang berpotensi ketidak netralitas dari oknum para aparatur sipil negara. Oleh sebab itu, sambung dia, jangan sampai hal yang dimaksud itu dilakukan oleh para PNS yang ada di Kabupaten Gumas ini.

“Kami harapkan jangan sampai hal itu, yang terjadi di daerah kita, khususnya di Gumas ini, karena memang aturan perundang-undangan sudah jelas ada aturan yang harus ditaati oleh para PNS,” tuturnya.

Ia kembali menambahkan, untuk PNS yang tidak boleh menjadi anggota Parpol, dan itu tertuang dalam UU No 37 Tahun 2004 dan UU No. 5 Tahun 2014, tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota Parpol. (nya/abe)