Pencuri Gas Elpiji Diduga Bunuh Diri Dalam Sel Tahanan

bunuh diri
Jasad R saat dilakukan visum di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangkaraya. Foto:Ist

PALANGKARAYA –  Seorang pria yang diduga mencuri gas elpiji 3 kg di warung warga di Jalan Beliang, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, nekat bunuh diri di sel tahanan.

Seorang pemuda berinisial R (25) ini diduga bunuh diri menggunakan baju di dalam sel tahanan Mapolresta Palangkaraya, Senin (17/10/2022).

Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M. Nababan, mengatakan kejadian berawal pada saat pelaku tertangkap tangan saat hendak mencuri dua tabung gas elpiji 3 kg di warung milik warga yang kemudian tertangkap tangan oleh pemilik warung dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Palangkaraya.

“Saat diserahkan pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (Miras), sehingga pelaku ditempatkan di sel khusus,” kata Ronny.

Namun sekitar pukul 15.00 WIB, saat pelaku hendak diberikan makan oleh salah seorang anggota piket, pelaku telah dalam keadaan tertidur dengan kondisi baju yang terlilit di bagian lehernya. Petugas lantas membawa R ke IGD RSUD dr. Doris Sylvanus Palangkaraya, guna diberikan pertolongan pertama.

“Namun pelaku telah menghembuskan napas terakhirnya di perjalanan pada saat hendak di bawa ke IGD. Kemudian jasad pelaku dibawa ke ruang Kamboja guna dilakukan visum,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kompol Ronny M. Nababan, mengatakan berdasarkan keterangan pemilik warung, tidak ada aksi pemukulan pada saat mengamankan pelaku.

“Diduga akibat depresi dan dipengaruhi miras, pelaku nekat melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Dokter Forensik RSUD dr. Doris Sylvanus Palangkaraya, dr. Ricka Brillianty Zaluchu, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan luar pada tubuh pelaku, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

Pihaknya hanya menemukan adanya tanda mati lemas pada tubuh pelaku. Bahkan, pihaknya juga menemukan di bagian leher pelaku terdapat bagian yang memerah.

“Tapi kita tidak bisa pastikan itu karena apa. Karena pemeriksaan luar tidak dapat mengarahkan sebab kematian seseorang,” tandasnya. (rdo/cen)