PULANG PISAU – Kasus pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak bawah umur masih marak terjadi. Seperti yang dialami oleh M. Anak usia tujuh tahun itu mengalami nasib malang. Ia dicabuli MA (28) seorang pedofil yang bekerja di perusahaan perkebunan sawit PT Karya Luhur Sejati (KLS), tepatnya di Desa Papuyu III Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
MA pun berhasil dibekuk Unit Resmob Polres Pulpis, Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Pencabulan yang dilakukan pelaku yakni dengan melakukan sodomi kepada korban. Parahnya, perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali.
Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin, membenarkan tindak pidana pencabulan (Sodomi) yang dilakukan pelaku MA.
“Peristiwa dugaan pencabulan itu tersebut dilaporkan oleh ibu korban SY (27) pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sehingga dapat mengamankan pelaku, ” terang AKP Daspin dalam rilis yang dikirim di grup WhatsApp, Rabu (12/10/2022).
Dugaan tindak pidana pencabulan Sodomi itu sudah dilakukan pelaku kepada korban sebanyak tiga kali di barak karyawan dengan rentan waktu bulan September hingga Oktober 2022.
“Kepada ibunya, korban mengeluh kesakitan di bagian duburnya. Setelah ditanya, korban mengaku telah dilakukan sodomi oleh pelaku,” jelasnya.
Kronologis kejadiannya, kata Daspin, bermula pada saat pelaku pulang kerja pada hari Jumat 16 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban dan memanggilnya masuk ke dalam barak untuk bermain handphone.
“Setelah masuk ke dalam barak, pelaku menyuruh korban untuk tengkurap di kasur. Kemudian pelaku melepaskan celana korban dan memasukan alat kelamin ke dalam lubang duburnya,” jelasnya.
Aksi pencabulan kedua dilakukan pada Minggu tanggal 25 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
“Kemudian pencabulan ketiga kalinya dilakukan pada Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di belakang barak,” pungkasnya.(ung/cen)