KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Pransang, S.Sos didampingi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Hariawan, memimpin Rapat Pembahasan Terkait Laporan Hasil Inventarisasi Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, baru-baru ini.
Kegiatan yang digagas pihak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan melalui Bidang Ketransmigrasian tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Katingan. Rapat dihadiri oleh seluruh Tim Inventarisasi Hibah BMN dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Katingan.
Dalam kegiatan ini, masing-masing SOPD diminta melaporkan hasil Inventarisasi ke lapangan pada dua lokasi. Yaitu di Eks Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Pulau Malan SP. 1 di Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan dan Eks UPT Hiyang Bana SP. 1 di Kecamatan Tasik Payawan. Dalam pertemuan tersebut, juga dilakukan tanya jawab terkait dengan proses hibah dan alih status dari BMN tersebut.
Pada kesempatan itu, Sekda Katingan menyampaikan ucapan terima kasih serta memberikan Apresiasi kepada Tim Inventarisasi yang telah melaksanakan tugasnya. “Yakni, untuk memastikan bahwa aset yang dihibahkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI tersebut memang ada. Walaupun saat ini ada yang dalam kondisi masih baik maupun dalam keadaan rusak berat,” tuturnya.
Pransang mengungkapkan, bahwa memang wajar apabila kondisi aset tersebut ada yang rusak. Karena memang, pelaksanaan pembelian atau pembangunan di lokasi Permukiman Transmigrasi tersebut sudah cukup lama. “Saya minta, agar segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Katingan,” imbuhnya.
Selanjutnya, segera laksanakan penginputan aset-aset tersebut di Kartu Inventaris Barang (KIB) pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan. Kemudian, dipilih aset mana saja yang akan dialihkan statusnya maupun yang akan dihibahkan ke pihak ketiga.
“Tujuannya agar bisa dilaksanakan program kegiatan pembangunan oleh OPD lintas sektor terkait di permukiman Transmigrasi tersebut, karena status aset tersebut sudah jelas,” pungkas Sekda. (ndi)