Pedagang Dilarang Jualan di Jembatan Bukit Rawi

jembatan bukit rawi
Petugas gabungan melakukan pengecekan terhadap sebuah bangunan warung yang didirikan untuk berjualan di ruas jalan Jembatan Bukit Rawi, Desa Penda Berania, Kabupaten Pulpis. Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Belum diresmikan, Jembatan Bukit Rawi, yang berada di Desa Penda Berania, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), sudah memunculkan sejumlah perkara. Yang terbaru, yakni munculnya sebuah warung di sebelah ruas jalan.

Warung yang berada tepat menghadap ke ruas jalan bebas hambatan ini tentunya dapat berakibat fatal bagi pengguna jalan. Pasalnya, adanya hambatan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas ataupun gangguan lainnya.

Pihak Pemerintah Provinsi Kalteng yang mendapat informasi tersebut langsung bergegas ke lokasi untuk memberikan peringatan terhadap pemilik warung dan meminta agar tak berjualan di ruas jalan tersebut.

Disana, petugas mendapati sejumlah bangunan berkonstruksi dari kayu yang berdiri tepat pada sisi sebelah kiri arah Kota Palangka Raya – Pulang Pisau.

Disisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, menuturkan tindakan yang diambil oleh petugas sudah sesuai dengan Perda Trantibum Provinsi Kalteng.

Menurutnya, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban demi kenyamanan dan keselamatan bersama baik pengguna jalan maupun masyarakat lainnya.

“Masyarakat diharapkan memahami bahwa Jembatan Bukit Rawi ini merupakan jalur bebas hambatan, sehingga sangat berbahaya bagi mereka yang berjualan di lokasi tersebut,” ungkap Dedy, Rabu (14/09/2022).

Terlebih, lanjutnya, diharapkan kedepannya tidak ada lagi pedagang keliling yang menggunakan ruas rest area jembatan untuk berjualan.

“Karena ruas itu diperuntukan bagi kendaraan yang mengalami kondisi rusak, perlu perbaikan atau mogok agar tidak menganggu pengguna jalan lainnya bukan untuk berjualan,” tandasnya. (rdo/cen)