DPO Kasus Korupsi Bandara Trinsing Muara Teweh Ditangkap Tim Tabur Kejagung

dpo bandara trinsing
DPO kasus korupsi Bandara di Muara Teweh ditangkap Kejagung di Jakarta, Selasa (13/9/2022).Foto:Ist

PALANGKA RAYA – MYL akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (13/9/2022).

MYL merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bandara Trinsing H Muhammad Sidik, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Batara)

MYL ditangkap di Jalan Harapan I, Nomor 30, RT 02/RW 05, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,  Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya MYL masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, hingga berhasil diringkus.

“MYL ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor:B1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H Muhammad Sidik pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 oleh PT Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp 1.545.941.800,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dilansir dari seputarborneo.com.

Tersangka MYL sendiri terangnya, merupakan saksi yang dipanggil penyidik. Namun tidak dipenuhi dan akhirnya pihak kejaksaan tinggi mengeluarkan surat DPO.

Lanjutnya, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394.

Melalui program Tabur  Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya.(*/cen)