PALANGKA RAYA – Subdit Renakta Ditreskrimun Polda Kalteng, mengamankan seorang muncikari yang memperkerjakan anak di bawah umur untuk bisnis esek-esek.
Petugas mengamankan KH (52). Ia adalah seorang “mami” dari tempat hiburan malam (THM) Karaoke Sela, di Jendral Soedirman, Km 12, RT 8, RW 3, Desa Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal Napitupulu, pengungkapan eksploitasi anak ini dilakukan petugas, Sabtu (10/09/2022) lalu.
Tim melakukan penyamaran usai mendapat informasi dari masyarakat adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di salah satu THM.
“Kita turunkan tim dan ternyata benar kita dapatkan ada 14 orang yang dipekerjakan. Dimana dua orang masih berstatus anak-anak,” kata Kombes Faisal.
Ditempat tersebut, petugas menemukan sejumlah kamar yang disediakan oleh pemilik karaoke untuk melayani tamu.
Tarif anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh KH ini bernominal Rp 400 ribu sekali melayani. Rp 350 ribu untuk PSK dan Rp 50 ribu untuk muncikarinya.
Sementara ini, polisi masih mengantongi keterangan tersangka yang mengaku tidak mengetahui bahwa anak itu di bawah umur, dikarenakan KTP yang ditunjukkan telah di atas 18 tahun.
“Identitas dua korban berinisial YY (16) dan Z (15) ini dipalsukan dan korban terjerat utang biaya pemberangkatan mereka dari asalnya di Pulau Jawa,” ungkapnya.
PSK yang diamankan oleh petugas ini bukan warga Kalteng. Namun warga dari wilayah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan karena manurut informasi proses perekrutan dibantu rekannya berinisial W.
“Tersangka memang menawari para korban untuk dipekerjakan di tempat hiburan. Walau bagaimanapun ini masuk dalam peraturan yang menyediakan sarana dan prasarana prostitusi dan eksploitasi anak tetap melanggar hukum,” katanya
Sementara dalam beberapa kasus, polisi juga menduga modus muncikari ini merekrut perempuan muda dari Pulau Jawa dengan diiming-imingi pekerjaan yang layak.
“Jadi tersangka ini ditawari oleh W (masih buron). Setelah tiba di Kalteng nanti biaya mendatangkan akan diganti oleh saudara K. Uang pemberangkatan nantinya akan dipotong dan dicicil saat korban bekerja,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi mengumpulkan barang bukti berupa bukti transfer uang transaksi prostitusi Rp 800 ribu ke rekening milik mucikari, beberapa alat kontrasepsi, tiga buah kunci kamar, sebuah unit HP dan beberapa buku register transaksi prostitusi.
“Untuk proses pendampingan para korban juga akan dikoordinasikan dengan Pemprov Kalteng,” tandasnya. (rdo/cen)