PALANGKA RAYA – Sejumlah tenaga pengajar atau guru yang tergabung dalam Forum Guru Bersertifikat Pendidik (FGBP) Kalteng melakukan aksi damai di kantor Dinas Pendidikan dan DPRD Kalteng, Selasa (6/9/2022).
Aksi damai massa guru yang diantaranya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuntut Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, H.A.Syaifudi,S.pd.M.S.M, mundur dari jabatannya.
Tidak hanya tuntutan itu saja, massa guru ini pun meminta dengan segera untuk melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022, pengembalian tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru sertifikasi, pembayaran rapelan gaji, tunjangan hari raya (THR), tunjangan fungsional PPPK tidak dengan cara dicicil.
Selain itu, para guru yang berunjuk rasa pun meminta jangan ada ancaman atau intimidasi kepada guru-guru yang melakukan aksi damai dalam menuntut keadilan dan peserta aksi tidak akan bubar sebelum tuntutan dipenuhi.
“Aksi mogok mengajar akan dilakukan, apabila tuntutan kami ini tidak dipenuhi oleh pemerintah,” tegas Koordinator Aksi Ronald Valentino ST. (cen)
BACA JUGA : Guru di Kalteng Ancam Mogok Mengajar, Apabila Tuntutan Tidak Dipenuhi