Baru Bebas, Residivis Pencurian Kembali Dibui

residivis
HM saat diamankan oleh petugas di baraknya. Foto:Ist

KUALA KAPUAS-HM (28), seorang residivis berhasil diamankan lantaran mengondol sarang walet seberat 5 kilogram milik Abdul Haya yang terletak di Jalan Seroja, No. 64, RT 017, RW 002, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, Jumat (26/8/2022), membenarkan kejadian tersebut.

“Peristiwa tindak pidana pencurian tersebut baru diketahui Rabu tanggal 24 Agustus 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat korban hendak memanen walet, ” jelas Iyudi Hartanto.

Ketika itu, kata Iyudi, korban yang hendak memanen walet masuk melalui pintu walet yang masih terkunci. Namun, lanjutnya, sesudah sampai didalam gedung walet korban melihat sarang walet yang sebelumnya ada sekitar 5 Kg tersebut sudah tidak ada atau hilang diambil oleh orang.

” Diduga orang yang tidak dikenal yang telah mengambil sarang walet tersebut masuk melalui jalan atas lewat lobang atas gedung walet. Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan serta mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.40.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut,”terangnya.

Iyudi menambahkan, setelah melalui penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan HM  di salah satu barak atau tempat kos di Gang I, Jalan Barito, No.28, RT 25, RW 03, No.3 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis (25/8/2022) sekira pukul 11.45 WIB.

“Tersangka merupakan residivis dan pernah diproses perkara pencurian pada tahun 2021 dan baru bebas murni pada tanggal 27 Juli 2022. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Kapuas dan akan dijerat Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (ung/cen)