PURUK CAHU – Anggota Komisi II DPRD Murung Raya (Mura) Bebie S Sos SH MM mendukung aktualisasi tugas dan fungsi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad). Karena Batamad merupakan organisasi paramiliter resmi bagian dari kelembagaan adat MADN di tingkat nasional, DAD pada tingkat provinsi dan kabupaten. Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 silam.
Sebagai organisasi, Batamad menurutnya, merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum adat mendukung program dan kegiatan DAD setempat.
Sehingga Bebie mendorong, seluruh pihak baik tokoh adat dan tokoh masyarakat serta lapisan masyarakat, khususnya di Mura untuk mendukung aktualisasi dan mendorong Batamad Mura dapat lebih intensif menjalankan tugas dan fungsinya di tengah-tengah masyarakat adat.
“Dukungan masyarakat adat merupakan sumber kekuatan penegakan hukum adat yang menjadi tugas Batamad,” kata Bebie saat dibincangi awak media, Selasa (23/8/2022).
Dijelaskannya, bahwa khususnya anggota Batamad Murung Raya perlu adanya peningkatan kapasitas secara teknis. Dalam hal tugas pokok dan fungsi organisasi tersebut saat berada di tengah-tengah masyarakat.
“Perlu adanya dukungan kita semua dan kita di DPRD siap bersama-sama untuk menempatkan fungsi Batamad ini sesuai dengan peraturan daerah serta tatanan adat yang menjadi tanggungjawabnya,” tutup Bebie. (udi/abe)