KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) telah menetapkan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas pendidikan (Disdik) sebagai tersangka kasus korupsi dana DAK tahun 2020. Para tersangka ini berinisial E,W dan N.
Meski ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun satu dari tiga tersangka diduga meminta penangguhan.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Gumas, Nixon M Nikolaus Nilla, mengatakan pihaknya berpandangan hal tersebut merupakan hak tersangka mengajukan penangguhan.
“Karena memang hal itu bukan hanya dari saya saja untuk memberikan keputusan. Namun tim yang bisa memutuskan, apakah bisa ditangguhkan atau tidak, karena ada hal yang layak menjadi alasan, objektif dan alasan subjektif,” jelas Nixon M Nikolaus Nila, Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut dia menyebutkan, jika para tersangka ini tidak mengulangi tindak pidana, atau tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan perbuatan yang sama ataupun mempengaruhi saksi.
“Kami akan memberikan hak penangguhan kepada para tersangka ini, jika semua tim kami menyetujuinya,” bebernya.
Ia kembali menjelaskan, terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Gumas, kalau memang ada yang lain terlibat, maka pihaknya akan segera tetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini kami baru mendapatkan dua alat unsur bukti dan yang telah kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka tersebut, kalau ada yang terbukti akan segera kita tetapkan sebagai tersangka,” akuinya.
Ia menambahkan, sedangkan untuk dinas yang lain masih dalam penyelidikan, sehingga pihaknya belum bisa memastikan.
“Sehingga dalam waktu dekat pasti ada kami undang teman-teman, dalam satu atau dua minggu kedepan, satu lagi dan ada lagi, ini beda kasus baru lagi,” tandasnya.(nya/cen)