KUALA KURUN – Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial E, W dan N di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diberikan rompi warna merah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, Rabu (10/8/2022).
Ketiga oknum ASN tersebut diduga terjerat kasus korupsi dalam pemanfaatan dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk pembangunan sarana-prasaran gedung yang tersebar di wilayah Kabupaten Gumas. Dana tersebut bersumber dari APBN sebesar Rp 16 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Nixon M Nikolaus Nilla SH MH, mengakui pihaknya telah mengamankan tiga orang oknum ASN. Karena mereka diduga kedapatan melakukan korupsi aliran dana DAK fisik pada tahun 2020 lalu.
“Dari dua alat bukti yang telah penyidik kita temukan, maka kita tetapkan tiga orang ASN ini sebagai tersangka dengan inisial E, W dan N,” ucap Nixon.
Ketiga tersangka terbukti melanggar dan akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b, subsidair a dan b, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a, b dan jo Pasal 5 Ayat 1 KUHP.
“Kemudian melanggar Pasal 12 huruf e, UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi, Perubahan atas UU No 20 Tahun 2021, dan Pasal 11 No 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2021,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Hariyadi SH MH, menjelaskan terkait modus tersangka yakni, pada tahun 2020 lalu, sebanyak 28 bangunan yang ada memperoleh dana DAK fisik untuk pembangunan sarana prasarana. Yang mana, petunjuk teknis pemamfaatan DAK fisik tersebut harus dilakukan secara swakelola oleh Tim P2S yang dibentuk oleh setiap penerima.
“Akan tetapi dari pelaksanaan penyelidikan yang kami lakukan berdasarkan barang bukti yang kita peroleh, kita ketahui diduga pelaksana dari kegiatan adalah orang-orang yang sudah ditunjuk ataupun ditentukan oleh oknum tersangka ini,” ujarnya.
Dari juknis yang terlangkahi tersebut ternyata ada potongan dari setiap DAK fisik yang diterima oleh penerima bantuan pembangunan DAK fisik tahun 2020. Kemudian menyerahkan uang yang disebut komitmen atau fee ke oknum tersebut. Bahkan, tambahnya, besaran jumlah uang negara yang diperoleh sebagai tanda terimakasih tersebut sebanyak Rp 1,2 miliar.
“Uang senilai Rp 1,2 miliar itu kita anggap sebagai kerugian negara, serta teknis penyerahannya diserahkan oleh penerima ataupun ditransfer ke rekening yang sudah ditentukan sebagai tempat penampungan fee itu dan sampai sekarang kita belum menerima uang pengembalian ke negara,” pungkas dia. (*/cen)