Dewan Pertanyakan Jumlah Dana Konsersium dari Sejumlah PBS

Dewan Pertanyakan
Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas sedang dibincangi awak media di gedung dewan setempat, belum lama ini. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Sejak 5 Januari 2022, hingga kini ada beberapa perusahaan besar swasta (PBS) yang telah membayar biaya urunan, untuk konsersium perbaikan ruas Jalan Kurun menuju Palangka Raya. Karena itu lah, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali mempertanyakan jumlah terkumpul dari dana konsersium tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas mempertanyakan, jumlah dana urunan dari beberapa PBS yang terkumpul. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada secara rinci disampaikan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Sehingga, jalan ruas provinsi masih belum tertangani secara maksimal.

“Dulu ada perjanjian pemda dan masyarakat untuk truk yang memiliki ban 10 itu tidak boleh melalui jalan lintas. Kedua ada dibentuk konsersium untuk perbaikan jalan, ternyata sampai 29 Juli kemarin masih dilalui. Sehingga kerusakan jalan terus menerus, maka kami kembali mempertanyakan berapa sih jumlah dana konsersium itu,” ucap Untung J Bangas, Senin (1/8/2022).

Kemudian, lanjut dia, memang berdasarkan laporan dari Bupati Gumas untuk konsersiumnya sudah dibentuk. Yang mana itu, akan menangani ruas-ruas jalan, bahkan dana itu untuk menangani jalan yang mengalami kerusakan cukup parah. Tetapi sampai sekarang ini tidak ada penanganan yang secara maksimal.

“Kembali lagi kami bersama beberapa ormas dan aliansi masyarakat mengadakan pertemuan, ada keterangan dari beberapa perusahan  bahwa mereka sudah menyetorkan kewajiban mereka. Pertanyaan kita, uang yang peruntukan konsersium itu apakah benar disetorkan ke Pemda,” ujarnya.

Maka dari itu, jelasnya, pemda harus bisa menyampaikan ke publik jumlah urunan yang disetorkan beberapa perusahaan tersebut. Karena peruntukan uang itu, bukan uang setoran atau apa tetapi untuk dana perbaikan jalan masyarakat. Ini lah, yang dipertanyakan kembali oleh pihak legislatif. Kalau memang belum ada aturan untuk itu harus dibuka semuanya.

“Kalau semuanya sudah diterima oleh pemda jangan sampai menutup, tetapi sampaikan ke publik. Oleh sebab itu, kami bersama tokoh masyarakat dan ormas akan melakukan RDP dengan pihak DPRD Provinsi dan kami tetap dalam pendirian kami untuk melayani masyarakat,” pungkasnya. (nya/abe)