Sekda Gumas Buka Ujian Kenaikan Pangkat ASN

Sekda Gumas
Sekda Gumas Yansiterson didampingi Asisten III Yulius Agau, Staf Ahli Bupati Rodi Aristo dan Kepala BKPSDM Guanhin saat membuka kegiatan ujian di aula kantor setempat, Rabu (3/8/2022). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memfasilitasi kegiatan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan ujian dinas tingkat I dan II khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat. Yang mana, kegiatan diselenggarakan BKD dan BKPSDM Provinsi Kalteng.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Yansiterson mengatakan, memang peserta dari Kabupaten Gumas ini berjumlah, mencapai ratusan orang untuk mengikuti kegiatan ujian kenaikan pangkat ijazah dan ujian dinas tingkat I dan dua. Sehingga, beberapa waktu lalu dilakukan pembekalan bagi para peserta.

“Dengan dilakukannya ujian kenaikan pangkat ini, maka perlu pendekatan bagi perserta ini supaya nanti hasilnya bisa lebih maksimal. Saya tidak ingin terulang beberapa tahun lalu yang mengikuti ujian dari 24 orang yang ikut, tapi hanya dua orang saja yang lulus,” ucap Yansiterson saat membuka kegiatan, Rabu (3/8/2022).

Oleh karena itu, jelas dia, perlu persiapan dengan sedemikian rupa termasuk pembekalan bagi para perserta ujian yang dilakukan BKPSDM waktu lalu. Sehingga, perlu adanya kesiapan bagi para peserta. Kemudian, yang selalu diingatkan kepada mereka hanya yang dapat menolong yakni Tuhan dan diri sendiri.

“Lalu selalu saya katakan bahwa, untuk lulus ujian ini itu yang bisa menolong itu hanya dua yang pertama Tuhan artinya berdoa dan kedua diri mereka sendiri artinya belajar. Nggak ada cerita orang sukses hebat ikuti seleksi ujian tidak ada persiapan apapun. Maka dari itu, perlu ada bagi mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Gumas Guanhin menjelaskan, persertan untuk penyesuaian ijazah sebanyak 28 orang sedangkan ujian dinas diikuti ada 72 orang, sehingga total yang ikut berjumlah 100 orang. Kemudian untuk pelaksanaan, selama satu  hari yang mana dilaksanakan oleh BKD Provinsi Kalteng.

“Sedangkan untuk passing grade 80. Sementara yang meluluskan dari nilai mereka yakni kewenangan dari BKD Provinsi Kalteng. Juga disini tidak ada kewenangan kita untuk menentukan lulus atau tidak dan semuanya online,” pungkasnya. (nya/abe)