DPR meminta agar kementerian terkait melakukan koordinasi, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara, dan Kemendikbud Ristek.
“Saya melihat koordinasi lintas kementerian hanya melihat pada sasaran ide besarnya saja, tetapi tidak melalui sebuah kajian akademik tentang bagaimana implementasi kebijakan itu akan sustain,” beber Dede.
Atas dasar itulah Komisi X DPR meminta kepada pemerintah agar seleksi PPPK tahap 3 atau seleksi PPPK 2022 dipending sebelum masalah PPPK tahap 1 dan 2 diselesaikan.
“Makanya kami beri waktu sebelum gelombang ketiga (dibuka) tolong ini pelajari, swot, strength, apa pun juga analisisnya mengenai sustainablitinya,” imbuh Dede.
“Kalau sudah diangkat (menjadi PPPK), enggak bisa di tengah jalan tiba-tiba enggak diberikan haknya (gaji). Inilah makanya dipending (gelombang 3),” pungkas Dede Yusuf. (dimas/disway.id/cen)