Dijelaskan Dede, pemerintah daerah kadang-kadang menganggap DAU maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditransfer pemerintah pusat dan masuk di APBD secara otomatis sudah menjadi milik pemda.
Karena merasa sudah jadi miliknya, pemda memanfaatkan dana itu untuk kegiatan lain, seperti pembangunan infrastruktur.
“Sehingga mereka bisa bikin jalan dengan itu (DAU dan DAK), mereka bisa bikin rumah sakit dengan itu, bisa bikin yang lain dengan itu,” kata Dede.
Belakangan, Kementerian Keuangan membuat kebijakan earmarking atau pengalokasian DAU.
“Earmarking itu artinya langsung (untuk gaji ASN), tidak boleh digunakan untuk yang lain, kecuali gaji guru,” sambung Dede.