Pada 2021, pemerintah pusat menyediakan formasi PPPK 1 juta guru. Namun pemerintah daerah hanya bisa memenuhi setengahnya, yakni 506.252 formasi.
“Dari jumlah total seluruh Indonesia, mestinya formasi yang siap itu adalah 1 juta,” jelas Dede.
“Kami di DPR meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siapkan anggarannya jika 1 juta guru dan tenaga kependidikan ini diterima,” tambah Dede.
Kementerian Keuangan pun menyatakan sudah menyiapkan anggarannya melalui dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp19 triliun.
Masalah kemudian muncul karena pemerintah daerah menganggap bahwa akan ada tambahan DAU yang ditransfer pusat ke daerah untuk gaji PPPK.
“Pemerintah daerah awalnya mengira ada tambahan dana lagi nih, khusus untuk guru. Ternyata tidak ada tambahan dana. Yang ada adalah DAU yang diturunkan kepada pemerintah daerah itu dianggap masuk di situ (gaji PPPK),” jelas Dede.