Bharada E Tersangka, Siapa Berikutnya?

bharada e
Bharada E tersangka pembunuh Brigadir J. Foto: Kompasiana.com

Bharada E dikenakan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E bukan bela diri, dia ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J.   

“Pemeriksaan ataupun penyelidikan tidak berhenti sampai di sini ini, tetap berkembang sebagaimana juga diketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksaan di beberapa hari kedepan demikian yang bisa saya sampaikan,” papar Andi dalam konferensi pers.

Beberapa saksi dari pihak keluarga sambung Andi ada 11 orang yang dimintai keterangan.

“Sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan pemeriksaan besok (Kamis, 4 Agustus 2022) pukul 10.00 WIB,” jelasnya seperti dilansir dari disway.id.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan dengan ditetapkannya tersangka dari kasus tersebut, ini menunjukkan komitmen Polri untuk membuka secara terang-benderang kasus ini. 

“Selain Dittipidum ada Irsus yang juga melakukan pemeriksaan. Siapa saja yang terkait, yang menyangkut peristiwa Duren Tiga. Pemeriksaan pendalaman, hasilnya akan disampaikan kepada media. Polri bekerja secara marathon dan  pembuktian dilakukan secara ilmiah,” jelasnya.