Kemudian, sambung Andi Rian, selain pemeriksaan saksi pihaknya pun meminta keterangan para ahli-ahli baik dari unsur meta biologi kimia forensik dan balistik, IT, dan kedokteran forensik.
Dirtipidum Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi CCTV dan barang bukti lain yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sejauh ini sambung Andi, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik dari hasil penyelidikan.
“Maka pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) sebagai tersangka,” jelasnya.