Bharada E Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Dia Pahlawan?

bharada e tersangka
Bharada E

JAKARTA-Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Timsus Polri. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas tewasnya Brigadir J.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo ini dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

Terkait hal ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian berikan tanggapan.

Menurutnya aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.

Hal itu dijelaskan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat 8 Agustus 2022.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.

Sebelumnya, Andres Nahot Silitonga, selaku pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga minta kepada publik jangan menghakimi klienya.

Andreas Nahot Silitonga menilai Bharada E kerap dihakimi atas imbanyanya adalam insidien penembakan terhadap Brigadir J.

“Kalau kami menilai apa yang dilakukan keluarga korban atau penasehat hukumnya, ini sudah jauh lebih dari menghakimi, sudah lebih jauh dari putusan hakim,” kata Andreas di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 1 Agustus 2022.

Andreas beranggapan jika Bharada E merupakan pahlawan dalam insiden baku tembak. Karena klienya telah menyelamatkan putri Chandrawathi.

Baginya, tak ada upaya yang lebih mulia ketimbang menyelamatkan nyawa orang lain dan nyawa diri sendiri yang sedang terancam.

“Saya beri statement orang seperti Richard atau Bharada E itu kalau ada dia dalam keluarga kami seperti itu, dia pahlawan, dia selamatkan istri dan korban-korban yang bisa timbul kalau dia tak lakukan upaya-upaya,” ujarnya.

“Pilihannya salah satu yang bisa hidup dalam tembak menembak. Either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat. Dan terjadi juga pelecehan seksual. Dan kita mau hakimi yang selamatkan ini, gitu?,” tambahnya.

Andreas menyayangkan banyaknya pemberitaan yang tak bertanggung jawab terkait insiden baku tembak, Selain itu dapat komentar dari orang bukan ahlinya yang membuat pernyataan seakan dia itu seperti opnini sendiri.

Ia menegaskan jika Bharada E tak pantas untuk dihakimi, Andreas meminta semuah pihak tak berkomentar mendahului para ahli yang dipercaya di bidangnya masing-masing menanganai insiden ini.

“Dan seorang pahlawan tak patut diperlakukan seperti ini. Ini ada korban, ada yang lakukan penembakan, semua proses harus diikuti. Dan saya minta semua pihak jangan ada statement yang sifatnya menghakimi, yang jauh mendahului para ahli,” tegasnya.

lanjutnya, Andreas, Bharada E terus mengikuti proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kliennya pun tetap kooperatif sepanjang proses hukum berjalan.

“Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk buktikan ini semua. Dan kami harap proses ini berlalu,” pungkasnya. (disway.id/Aulia Nur Arhamni/cen)

BACA JUGA : Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA : Bharada E Tersangka, Siapa Berikutnya?