Gasak Uang Rp 40 Juta, Pemuda di Pulau Petak Dibekuk Polisi

pemuda dibekuk polisi
AR, terduga pelaku curat diamankan polisi. Foto: Ist

KUALA KAPUAS – AR, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko Bangunan, Desa Palangkai, RT 01, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, M Arsyad (26), berhasil diringkus polisi di jalan lintas Trans Kalimantan, Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku berhasil mencuri uang tunai sebesai Rp 40 juta milik Mugni (44) warga Sei Tatas, RT 04, Desa Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinsial AR (26) yang diduga pelaku curat,” ucap Iyudi, Minggu (31/7/2022).

Iyudi menjelaskan, kejadian itu diketahui oleh Mugni pada saat akan membuka tokonya Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka dan rusak.

Kemudian, lanjut Iyudi, korban melihat kotak yang berisi uang sebesar Rp 40 juta itu sudah tidak ada lagi di dalam kotak.

“Akibat dari peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 40 juta dan mengadukan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Pulau Petak untuk ditindak lanjuti, ” jelas Iyudi.

Setelah melalui proses penyelidikan, kata Iyudi, Resmob Kapuas di-backup anggota Polsek Pulau Petak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku.

“Modus operandinya, pelaku masuk dalam toko dengan cara merusak pintu dan mengambil uang yang di taruh di dalam kotak di etalase. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa handphone dan uang Rp1.550.000 sudah diamankan di Polsek Pulau Petak. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (ung/cen)