Beli Susu untuk Bayinya, Pria Ini Gondol 5 Kotak Amal

kotak amal masjid
OP, saat diamankan oleh petugas lantaran mencuri kotak amal di masjid. Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Deretan aksi pencuri kotak amal di masjid dan sebuah toko sembako sekitaran Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, terhenti oleh warga.

Peristiwa pencurian kotak amal ini sempat meresahkan warga bahkan sudah terekam oleh kamera CCTV. Pelakunya yakni, pria berinisial OP (22), total sudah ada lima kotak amal yang berhadil dibawa kabur oleh pelaku.

Dalam aksi pertama, OP mengenakan kaos hitam dan celana panjang hitam tampak mendatangi masjid langsung menuju ke arah kotak amal diletakkan. Dia kemudian membawa kotak amal menggunakan plastik keluar masjid.

Sementara pada video yang beraksi dilokasi berbeda pelaku terekam kamera CCTV di toko sembako pelaku nekat hendak membawa kotak amal, tetapi gagal karena kotak amal dalam keadaan dirantai dan pemilik toko berteriak.

Di tempat lain. Ternyata, pria tersebut juga sempat berkeliling masjid untuk mencari sesuatu dan kembali berhasil menggasak kotak amal disalah satu mesjid dikawasan Jalan Mahir mahar.

Hingga, akhirnya pelaku pun berhasil diamankan warga dan menyerahkan pelaku kepada petugas kepolisian Polsek Sebangau, Kamis (28/7) diperkirakan pukul 09.00 WIB.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak lma kotak amal dilokasi berbeda. Lalu kotak amal sebagian dibuang ke semak-semak.

Kapolsek Sebangau, Iptu Dhini Lestari melalui Kanit Reskrim Polsek Sebangau Aiptu Edi Prianto, menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari korban karena pelaku melakukan pencurian kotak amal.

“Alhamdulillah 1×24 jam pelaku pencurian berhasil ditangkap, motif pelaku mencuri karena desakan ekonomi,”katanya Aiptu Edi Prianto saat dikonfirmasi Sabtu (30/7/2022).

Dijelaskannya, bahwa pelaku nekat melakukan pencurian kotak amal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan membeli susu anaknya yang masih berusia sembilan bulan, pelaku diketahui pekerja buruh serabutan.

“Kemudian kami memediasi pelapor dan pelaku untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Jadi kita upayakan untuk Restorative Justice, hasilnya kedua belah pihak bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut,”pungkasnya. (rdo/cen)