Pelaku PETI Diciduk di Lokasi Tambang

pelaku PETI
Pelaku PETI diamankan petugas di lokasi tambang, Selasa (26/7/2022). Foto:Ist

KUALA KURUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan tiga orang diduga pelaku penambangan emas ilegal (PETI).

Para penambang ini yakni, MS (36) dan anaknya  AS (15), diamankan di Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Jumat (15/7/2022) lalu dan HE (32) diciduk di daerah Sungai Udang DAM Skata Juri, Kecamatan Tewah, pada Selasa (26/7/2022).

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, milik HE ada satu unit mesin diesel, NS 50, kato 8 inci, satu selang spiral 2 inci, satu jerigen, tiga karpet, empat buah tali voli, satu buah cakang segitiga, satu batang spiral, dan satu buah pipa.

Selain itu, jelasnya, BB milik MS dan anaknya ada satu unit mesin diesel, satu buah NS 50, satu unit kato 7 inci, satu buah selang spiral ukuran 2 inci, dua buah selang spiral warna biru ukuran 7 inci, dua lembar karpet, satu buah jeriken, empat buah tali voli, satu batang selang spiral dan satu buah pipa warna putih.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan, penangkapan tersebut merupakan kegiatan dari Operasi PETI Telabang 2022. Kegiatan rutin dari kepolisian dan sesuai dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

“Sedangkan untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.(nya/cen)