KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas menggelar, sosialisasi terkait adanya peraturan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang tertuang dalam PP No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Yansiterson mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara yang telah mempersiapkan acara itu dengan baik. Karena memang, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 24 dan pasal 185 huruf b UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dalam aturan itu, disebutkan pemerintah telah menghapus IMB dan penggantinya PBG. Yang menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan gedung. Maka dengan adanya sosialisasi ini dapat terlaksana dengan baik,” ucap Yansiterson, Rabu (27/7/2022).
Selain itu, katanya, berdasarkan aturan tersebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai standart teknis bangunan gedung itu sendiri. Dengan dirilisnya aturan itu, maka PP No 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.
“Perbedaan IMB ini sebenarnya merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau mendirikan bangunan. Sedangkan, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan, yang memenuhi standar teknis,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPU Kabupaten Gumas Baryen dengan adanya sosialisasi PBG ini maka peserta yang diundang semua camat di wilayah setempat, kepala OPD terkait dan perwakilan dari pengembang. Kemudian, lama kegiatan dilaksanakan selama satu hari saja.
“Dengan adanya PP No 16 Tahun 2021 ini IMB dihapus dan diganti dengan PBG yang diterbitkan oleh Pemda Gumas dengan mengacu pada norma standart prosedur dan kriteria atau NSPK dari pemerintah pusat. Kita juga ada aplikasi SIMBG yang sistemnya online,” pungkas Baryen. (nya/abe)