Bupati Apresiasi Terobosan Kecamatan Katingan Tengah

Bupati Apresiasi
Bupati Katingan Sakariyas SE didampingi Camat Katingan Tengah, Yobie Sandra, S.STP, MA saat meresmikan Ruko Minun Dehen di Tumbang Samba, Selasa (19/7/2022). Foto: IST

KASONGAN – Terobosan dilakukan Pemerintah Kecamatan Katingan Tengah dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan mendirikan rumah toko (Ruko) bagi pedagang di Kota Tumbang Samba. Menariknya, pembangunan ruko tersebut tidak sedikit pun menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Katingan.

Bupati Katingan Sakariyas SE hadir langsung untuk meresmikan ruko yang diberi nama Minun Dehen tersebut, Selasa (19/7/2022).

Dia menyambut baik dan mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Katingan Tengah tersebut.

“Saya menyambut baik pembangunan ruko ini dalam rangka meningkatkan PAD bagi Kabupaten Katingan. Karena untuk diketahui, semua kecamatan sudah ditetapkan target setoran PAD bagi Pemerintah Kabupaten Katingan,” ujar Bupati saat menyampaikan sambutan.

Pada kesempatan itu, Sakariyas juga menyampaikan, ucapan terima kasih kepada para pedagang yang telah bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Katingan Tengah, dalam upaya melakukan pembangunan di Kota Tumbang Samba.

“Perlu saya tekankan, tolong rawat dan jaga ruko ini dengan baik. Terpenting, jangan sampai dipindah tangan. Karena tadi saya dengar dari Camat, ada tertuang dalam surat  kesepakatan kerja sama bahwa bangunan ini tidak boleh dipindah tangan atau diperjualbelikan,” pungkasnya di hadapan para pedagang yang hadir saat peresmian ruko.

Sebelumnya, Camat Katingan Tengah, Yobie Sandra, S.STP, MA menyampaikan, bahwa ruko tersebut dibangun tanpa menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Ruko ini kami bangun secara swadaya, dengan melibatkan mitra kami para pedagang,” jelasnya.

Menurut Yobie, mekanisme yang mereka lakukan yakni dengan mencari pedagang yang siap diajak kerja sama untuk pembangunan ruko tersebut. Selanjutnya, para pedagang ini lah yang mengumpulkan dana secara mandiri ke pemerintah kecamatan untuk biaya pembangunan ruko.

“Ruko ini berada di tanah milik Pemerintah Kecamatan Katingan Tengah. Kami menyusun RAB besaran biaya yang dibutuhkan dalam pembangunan. Setelah itu, dibagi jumlah pedagang yang akan menempatinya. Sehingga didapatkan sekitar Rp 16 juta rupiah untuk tiap pedagang,” beber Camat.

Nantinya, lanjut Yobie, dana yang dikeluarkan pedagang ini akan dikembalikan lagi dalam bentuk biaya sewa.

“Misalnya biaya sewa Rp1 juta per bulan. Maka pedagang tidak perlu membayar biaya sewa ruko tersebut selama 16 bulan. Jadi dana Rp16 juta yang dikeluarkan pedagang untuk pembangunan ruko, sudah tergantikan dengan tidak membayar sewa tanah milik pemerintah kecamatan,” sebutnya.

Akan tetapi mekanisme terkait sewa tersebut, akan diatur lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Setelah lunas biaya penggantian terhadap dana yang sudah dikeluarkan pedagang, maka sepenuhnya aset berupa ruko tersebut akan menjadi aset Pemerintah Kecamatan Katingan Tengah,” terang Camat.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, antara lain Anggota DPRD Katingan Leddie Aberson, Kepala Inspektorat Kabupaten Deddy Feras, Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Efendi, Danramil 1015 Tumbang Samba, Kepala Desa atau Lurah se-Kecamatan Katingan Tengah dan para pedagang yang menempati lapak ruko. Di akhir kegiatan, dilakukan penandatangan kerja sama antara Camat Katingan Tengah dengan salah satu perwakilan pedagang. (ndi)