Pemkab Gumas Usulkan Ribuan Formasi PPPK Sesuai Kebutuhan

Pemkab Gumas
Kepala BKPSDM Kabupaten Gumas Guanhin SH sedang dibincangi awak media di ruang kerjanya, Selasa (12/7/2022). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Untuk jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sendiri masih kurang dan tetap diangka 3 ribu lebih saja. Hal itu lah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, kembali mengusulkan ribuan lebih formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke Kemenpan-RB.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gumas Guanhin mewakili Bupati mengatakan, pihaknya di tahun 2022 ini telah mengusulkan ada beberapa formasi ke Kemenpan-RB. Hal itu, Ia berharap, supaya dapat mengkaper kebutuhan dalam hal kepegawaian yang ada di daerah, khususnya di wilayah setempat.

“Kita sudah mengusulkan ke Kemenpan-RB ada beberapa formasi untuk PPPK, dari umun sebanyak 847 orang, untuk tenaga kesehatan atau nakes ada 449 orang. Juga karena di Gumas ini juga masih kekurangan guru maka kita usulkan sebanyak 1495 orang yang totalnya ada 2791 formasi,” ucap Guanhin saat dikomfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Lalu, lanjut dia, untuk saat hanya tinggal menunggu validasi saja dari Kemenpan-RB, terkait jumlah jatah untuk Kabupaten Gumas. Maka dari itu, ia kembali berharap, dengan total 2791 formasi yang diusulkan tersebut dapat dipenuhi semuanya.

“Kita sangat bersyukur sekali kalau usulan dapat diakomodir semuanya, artinya apa yang kita butuhkan kita dapat dipenuhi. Kalau tidak kita tetap menerima untuk memenuhi kekurangan pegawai kita yang ada di sini,” sebutnya.

Selain itu, untuk PNS atau ASN keseluruhan diwilayah Kabupaten Gumas ini hanya mencapai 3401 saja. Artinya, secara akumulatif itu masih mengalami kekurangan seperti di segi pelayanan untuk masyarakat yang ada di wilayah setempat.

“Kita melihat di SOPD-SOPD disini saja kita masih kekurangan, apalagi dengan keinginan pemerintah tahun 2023 ini akan dinolkan untuk PTT. Karena menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK. Jadi PTT ini bukan amanah dari UU itu,” tukasnya.

Maka dari itu, sambung dia, khusus untuk tenaga lain untuk sopir, jaga malam, cleaning service, nantinya akan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Memang kalau dilihat, fungsinya sama saja itu digajihkan juga, namun semuanya itu merujuk adanya mekanisme. (nya/abe)