PULANG PISAU – Diduga melakukan penggelapan sepeda motor Jupiter Z dengan nopol KH 5047 JF milik SW. Pria berinisial SUK berhasil diamankan Unit Resmob Polres Pulang Pisau (Pulpis) bersama personel Polsek Maliku di perumahan karyawan Abdeling 20, PT Task 3, Kecamatan Cempaga Mulia, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (11/7/2022) sekitar pukul 18.22 WIB.
Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulpis, AKP Daspin membenarkan kejadian tersebut. Korban berinisial SW warga Jalan Jadi Mulya 2, RT 10,RW 02,Desa Purwodadi Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulpis.
AKP Daspin menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira jam 12.00 WIB di Jalan Jadi Mulya 2, RT 10, RW 02, Desa Purwodadi, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang ke Desa Mintin,Kecamatan Kahayan Hilir.
Namun, kata Daspin, sampai saat ini motor tersebut belum dikembalikan dan nomor handphone pelaku tidak dapat dihubungi.
“Karena pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, sehingga korban melaporkan ke Polsek Maliku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,” ucap Daspin.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Daspin, keberadaan pelaku dapat diketahui berada di perumahan karyawan Abdeling 20, PT. Task 3, Kecamatan Cempaga Mulia.
“Pelaku dapat diamankan Resmob Polres Pulpis bersama Personel Polsek Maliku. Saat ini pelaku bersama BB sudah kita amankan di Polres Pulpis guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(ung/cen)