Tuntutan Tidak Ada Tindak Lanjut, Mahasiwa Segel Gedung DPRD Kalteng

gedung DPRD
Mahasiswa spanduk bertuliskan DPRD X Komisi II Pembohong dan Gedung Ini Kami Segel di DPRD Kalteng. Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Mahasiswa melakukan aksi penyegelan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng.

Aksi dari Gerakan Mahasiswa Rakyat Kalimantan Tengah (Germara Kalteng) pada, Jumat (7/7/2022) sore, berakhir dalam pemasangan spanduk bertuliskan DPRD X Komisi II Pembohong dan Gedung Ini Kami Segel.

Koordinator Lapangan, Afan Safrian, mengatakan tindakan ini berdasarkan keresahan mahasiswa dan masyarakat Kalteng sebagai bentuk perlawanan.

“Hal ini imbas dari susahnya mendapatkan BBM pertalite dan harus mengantre panjang di SPBU. Aksi ini juga menuntut kepada DPR RI untuk segera membuka draf RUU KUHP ke publik dikarenakan banyak pasal-pasal yang krusial di dalamnya,” katanya.

Aksi yang diikuti berbagai elemen lembaga ini tidak mendapat tindak lanjut dari pada tuntutan yang di bawakan pada tanggal 4 Juli 2022 lalu. Dimana saat itu pihak DPRD berjanji akan menindak lanjuti tuntutan sebelum 2X24 jam dan akan mengawal permasalahan RUU KUHP langsung ke pusat dan membawa perwakilan dari aksi.

“Namun nyatanya sampai saat ini belum ada bukti kongkrit. Pada aksi tadi kami menyatakan sikap dan menyegel gedung DPRD Kalteng sebagai bukti bahwa jika tuntutan kami tidak di tindak lanjuti sesuai perkataan Ketua Komisi II DPRD Kalteng,” urainya.

Massa akhirnya masuk kedalam halaman Kantor DPRD Provinsi Kalteng yang disambut oleh Perwakilan Kantor DPRD Provinsi Kalteng Staf Bidang Persidangan, Jhon klin.

Pendampingan pihak DPRD itu turut menjadi sasaran pengamanan oleh pihak kepolisian dari Polresta Palangka Raya.

Langkah pengamanan ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna didampingi pejabat utama (PJU).

Kabagops Kompol Alexander Sitepu, menjelaskan pihaknya sudah melakukan pencegahan kepada massa untuk masuk ke dalam gedung DPRD. Upaya penanganan persuasif juga dilakukan agar tidak terjadi gesekan antara mahasiswa dengan kepolisian.

Kompol Alex juga menjelaskan aksi massa ini tidak melakukan “penyegelan gedung” namun hanya pemasangan spanduk bertuliskan “gedung ini kami segel”.

“Tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa itu dipersilahkan dari perwakilan sekwan yang menghadapi dan menerima massa,” bebernya. (rdo/cen)