KUALA KURUN – Sebanyak 41 desa dari 10 kecamatan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan, pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak dilakukan. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Gumas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menetapkan tahapan-tahapan dan itu sampai pada pencoblosannya.
Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius mengatakan, memang saat ini sudah dilakukan beberapa tahapan. Sekarang untuk bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) yang berkompetisi di pilkades, telah dilakukan penetapan berserta pengundian nomor urut mereka pada Juni lalu.
“Untuk penetapan ratusan balon kades sudah ditetapkan dari panitia dan itu beserta langsung penetapan nomor urut mereka. Pelaksanaanya hanya satu hari dilakukan serta diawasi oleh panitia dari kabupaten dan kecamatan,” ucap Yulius saat dibincangi, Kamis (7/7/2022).
Kemudian, lanjutnya, agenda mengenai penetapan dari pemilih tetap (DPT). Sehingga, yang perlu dilakukan, seperti pengumuman kembali dan memang sebelumnya itu ada beberapa tahapan yang dilakukan, seperti pengecekan, dari pada para pemilih sementara (DPS) itu.
“Oleh karena itu, sesuai tahapanya maka besok akan diumumkan kembali pada tanggal 7-11 Juli dan pengumuman ini dimaksudkan agar memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengkoreksi data mereka,” ujarnya.
Kedepannya sambung dia, pada 14-20 Juli nanti tahapan yang akan dilakukan mulai percetakan surat suara. Mengingat juga, sebutnya, karena waktu yang tidak begitu lama, maka akan dilakukan percetakannya hanya di Kabupaten Gumas.
“Rencananya kita untuk mencetak kertas suara di Kuala Kurun saja, karena kita melihat pada tahun sebelumnya, di sini saja bagus dan itu tidak kalah kualitasnya di tempat lain. Pencoblosan dilakukan pada 10 Agustus tahun ini,” imbuh Yulius. (nya/abe)