Pemkab Gumas Jawab Terhadap Lima Pandangan Fraksi

Pemkab Gunung Mas
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menyampaikan pidoto jawabanya kepada legislatif di kantor dewan setempat, Rabu (6/7/2022). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Pada rapat paripurna ke-3 masa sidang III tahun sidang 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) memberikan jawaban secara langsung, pada lima pandangan fraksi-fraksi pendukung DPRD setempat, terhadap satu buah Raperda serta rancangan PPAS tahun 2023.

Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mengatakan, apa yang disampaikan, Anggota DPRD Gumas Pebrianto dari Fraksi PDIP, pihaknya menyampaikan terima kasih atas sambutan baik atas dukungan terhadap satu buah Raperda serta rancangan KUA dan PPAS TA. 2023, untuk dilakukan pembahasan bersama pihak eksekutif.

“Terkait pengembangan obyek wisata Lapak Jaru daerah Tahura, untuk penanganan ruas jalan di area wisata, Pemda menyambut baik saran dari Fraksi PDIP dalam penanganan ruas jalan sepanjang sekitar 2,4 Km di area wisata serta pembuatan turap pada TA 2023. Dapat kami sampaikan itu, menjadi prioritas,” ucap Efrensia LP Umbing, Rabu (6/7/2022).

Selain itu, lanjut dia, terkait penjaga atau petugas untuk merawat lokasi wisata Tahura Lapak Jaru supaya lebih aktif, bahwa dapat dijelaskan sebagai berikut petugas kebersihan diseluruh area wisata Tahura lapak Jaru berjumlah lima orang.

“Maka kami akan mengatur agar mereka dapat bekerja lebih optimal dan aktif. Juga akan dievaluasi kembali terhadap jumlah petugas tersebut, apakah sudah cukup memadai atau perlu dilakukan pemahaman terhadap petugas kebersihan,” ujarnya.

Kemudian, tambah dia, dalam pembayaran honor PTT dibayar dan di SK kan Per 3 Bulan bahwa pemkab telah menerbitkan persetujuan pengankatan pegawai pada 2022, dengan mekanisme evaluasi dari masing-masing kepala OPD.

Terhadap kinerja PTT yang ada, selanjutnya pada awal tahun diterbitkan pengangkatan pegawai tidak tetap secara berkala yakni per tiga bulan.

“Itu sebenarnya untuk penataan dan pemetaan pegawai serta sebagai antisipasi kesiapan Pemda dalam kebijakan pemberhentian atau dinolkan angka PTT secara nasional di Tahun 2023 dan kedepan langkah penataan dan pemetaan dilakukan sejalan dengan petunjuk Menpan-RB,” imbuhnya. (nya/abe)