Data SPBU Nakal Akan Diserahkan kepada Pertamina, Usai Adanya Temuan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite

SPBU
Petugas temukan pelangsir menggunakan jeriken di SPBU Jalan Yos Sudarso V,Kota Palangka Raya, Sabtu (2/6/2022). Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Satpol PP Kota Palangka Raya, mendapati puluhan jeriken hasil dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas SPBU dan oknum pelangsir yang membeli BBM secara berlebihan dan berulang.

Hal ini didapati oleh petugas saat kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) guna menanggulangi antrean pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan pembelian berlebihan secara berulang oleh oknum pelangsir di Kota Palangka Raya, Sabtu (2/6/2022).

“Kami temukan lokasinya di Jalan Yos Sudarso V, beberapa jeriken yang berisikan BBM dan selang yang digunakan oleh oknum untuk memindahkan BBM dari kendaraan ke jerigen,” kata Kabid Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol-PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo.

Dijelaskannya, sebanyak 20 buah jeriken berisi BBM jenis pertalite dengan isi kurang lebih 150 Liter saat itu juga diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Palangka Raya.

“Jeriken-jeriken itu ditinggalkan oleh mereka dan lokasi itu tepat didepan rumah masyarakat,” kata Djoko.

Djoko menegaskan pihaknya melarang leras dan mengimbau kepada operator SPBU ataupun masyarakat agar tak bermain-main dengan BBM bersubsidi.

“Tetap kami data oknum yang bermain di dalamnya, pelanggaran akan direkap oleh petugas dan datanya akan disusun per SPBU sehingga nantinya akan terlihat di SPBU mana yang paling banyak pelanggaran sebagai bahan tindak lanjut oleh pihak Pemerintah Kota Palangka Raya,” beber Djoko.

Oleh karena itu, Satpol PP mengimbau kepada pengawas dan petugas SPBU untuk mematuhi ketentuan pendistribusian/penjualan BBM yang berlaku.

Mengingat selalu ada sanksi pada setiap pelanggaran yang dilakukan yang dapat berdampak baik bagi SPBU maupun kepada oknum petugas itu sendiri.

“Ini juga berlaku untuk oknum pelangsir agar menghentikan tindakannya dan membeli BBM sesuai kebutuhan mengingat pelanggaran yang dilakukan memiliki sanksi pidana yang cukup berat,” tandasnya. (rdo/cen)